Berspekulasi dan Bervisi Jauh Ke Depan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

partisipasi

Di tengah hiruk pikuknya lini masa tahun 2017 ini, Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) punya hajatannya sendiri. Target registrasi bidang tanah dalam prona yang di taun-taun sebelom 2017 ‘cuma’ sekitar 1 juta bidang secara nasional (plus pendaftaran tanah rutin non prona 1 juta bidang, jadi 2 juta bidang), tahun ini ATR/BPN menargetkan akselerasi. Gak tanggung-tanggung lompat jadi 5 juta registrasi bidang secara nasional. 500% jek!

Ngga main-main, target 2017 itu merupakan bagian dari visi ATR/BPN untuk bisa memetakan seluruh indonesia pada tahun 2025.. sekitar 8 tahun lagi. Kenapa? ada beberapa alasan  filosofis dan substantif yang mendasari kebijakan ini:

  1. Karena sampai hari ini 2017, dari tahun 1960 (sebuah benchmark berupa momen disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria), Indonesia belum pernah mengetahui berapa sebenarnya jumlah bidang tanah yang ada di Negeri ini.
  2. Inventarisasi buku tanah (salinan sertifikat tanah) yang ada di Kantor-Kantor Pertanahan di tiap kabupaten di Indonesia menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah yang terdaftar sampai hari ini baru sekitar 44 juta bidang  tanah. Dan surprise, kualitas sertifikat yang merupakan produk Kantor Pertanahan ini dikeluarkan dengan dengan kualitas yang bervariasi. Kenapa begitu? ada pengaruh kebijakan politis, maupun teknis di masa lalu yang mempengaruhinya. Padahal teknologi hari gini, bisa menjadi agen percepatan.
  3. Dengan asumsi-asumsi tertentu berdasarkan jumlah bidang terdaftar, luas rata-rata per bidang dan lain-lain, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 100 juta hingga 125 juta bidang tanah. Artinya, masih ada lebih dari separuh bidang tanah yang perlu didaftarkan (lebih dari 50 juta bidang!), termasuk di dalamnya tanah ulayat, tanah adat dan tanah-tanah komunitas yang tersebar di seluruh wilayah indonesia, yang penting artinya untuk segera diinventarisasi.
  4. Dengan business as usual, kerja yang gini-gini ajah, kita masih membutuhkan 50 tahun lagi (bahkan lebih) untuk mendaftarkan bidang tanah sisa itu tadi, untuk tau berapa sebenarnya jumlah bidang tanah yang kita punya. Padahal, pembangunan gak bisa menunggu!

Satu-satunya cara, kita butuh revolusi. Kita butuh AKSELERASI! Jika selesai dengan dengan 5 juta bidang taun ini, taun depan target naik 7 juta, kedepannya, 2019 9 juta dan seterusnya dan seterusnya sampai jumlah bidang di Indonesia terdaftar semua.

Nah, PTSL hadir sebagai sebuah visi, sebuah solusi, ia adalah sebuah metode. Merupakan singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kata kunci ada di Sistematis dan Lengkap, sekaligus menjadi pembeda dari kerjaan ATR/BPN taun-taun sebelomnya.:

  1. Sistematis artinya, sapu bersih, berderet-deret, sehamparan. Gak lagi sebiji disana, seuprit disini, sebidang di ujung. Keuntungannya, overlap antar bidang bisa diminimalisir.
  2. Lengkap artinya semuanya ikut. Yang kumplit alas haknya, yang masih sengketa, yang berbatasan sama kawasan hutan, yang berada di ujung kampung, yang pemukiman, yang persawahan. Semua masuk, semua asik.

Kabupaten Grobogan selalu dijadikan contoh dalam kegiatan PTSL ini. Disana, sistematis dan lengkap sudah dilakukan sejak 4 tahun yang lalu untuk memetakan seluruh Kabupaten Lengkap desa per desa. Dalam jangka waktu empat ini sudah 2/3 dari seluruh desa di Kab Grobogan terpetakan lengkap dan siap diregistrasikan.

Diadopsi dari Grobogan Kementerian ATR/BPN menyiapkan 4 komponen akselerasi berupa: Material berupa peta dasar dan citra satelir resolusi tinggi (yang digunakan sebagai peta kerja sistematis), Man yang dipayungi dengan peraturan Menteri mengenai Surveyor Kadaster Berlisensi, Method berupa PTSL ini yang merupakan turunan dari konsep fit-for-purpose land administration nya Prof. Stig, dan yang paling penting money, penganggaran dari APBN.

Sebagai sebuah metode, PTSL ini menarik. Ambisius sekaligus rasional. Revolusioner sekaligus visioner.  Saya pikir malah bisa kita catat bersama sebagai sebuah benchmark besar setelah UUPA dan PP24/97.

PTSL ini disiapkan dalam waktu mepet. Hanya sekitar 6 bulanan. Tepat di awal tahun 2017, instrumen legal dicanangkan sebagai penanda dimulainya pelaksanaan target 5 juta bidang. Dan saat ini seluruh aspek sumberdaya manusia, legal, dan penganggaran tersebu sedang diuji pelaksanaannya.

Realisasi sampai April masih jauh dari target. PTSL sebagai metode baru sedang mencari bentuk. Beberapa boleh pesimis. Tapi PTSL berhak diperjuangkan. Semaksimal mungkin!

*keterangan gambar: Pemetaan partisipatif Kabupaten Grobogan

3 responses to “Berspekulasi dan Bervisi Jauh Ke Depan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

  1. Salam Koordinate…Thanks bang Hendri,kebetulan saya jg lg mengerjakan PTSL dgn BPN di kota Pandeglang dan jg Cilegon

  2. Salam pak zatnika,
    Terimakasih pak, semoga kelancaran dan kesehatan selalu buat bapak dan kawan-kawan disana. Aminn

  3. keren….

Leave a comment