Standardisasi Kegiatan Informasi Geospasial

 

Pengunaan istilah Informasi Geospasial telah mulai jamak digunakan publik semenjak disahkannya undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial.

Apaan sih Informasi Geospasial? Definisi dari undang-undangnya nih:

Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Informasi Geospasial (IG) adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Singkatnya, Informasi Geospasial itu termasuk tapi tidak terbatas sama peta-peta, atlas, gambar ukur di sertifikat tanah atau google map di smartphone anda.

Di Indonesia, pembuatan peta-peta dilaksanakan oleh berbagai instansi, baik pemerintah maupun swata. Bakosurtanal menerbitkan peta Rupa Bumi Indonesia, BPN membuat peta-peta dasar pertanahan dan peta-peta tematik, lalu Kementerian PU, PBB, dan kehutanan pun punya peta-petanya sendiri. Belum peta-peta yang dibuat pihak BUMN dan swasta, untuk proyek infrastruktur jalan atau proyek perumahan dan bendungan misalnya. Masing-masing dibuat dan digunakan untuk kepentingannya masing-masing.

Ndilalah, peta-peta tersebut ketika dibandingkan satu sama lain lha koq beda. Beda disini bisa dalam beragam aspek. Beda legendanya, beda datum referensinya, dan lain-lain. Sehingga ketika perlu untuk disandingkan untuk keperluan tertentu, peta-peta tersebut musti di utak-atik terlebih dahulu. Sukur kalo  bentuknya digital. Bisa transformasi pake software. Lha kalo peta diatas kertas? Bisa panjang urusan.

sni

Gambar. Detail dokumen SNI ISO/TS 19138:2014 dari halaman BSN

Oleh karenanya, bapak-bapak dan ibu-ibu kita di BIG bersama dengan BSN – Badan Standardisasi Nasional berinisiatif untuk  mengadakan standard yang khusus menangani informasi geospasial. Ngga kurang ngga lebih semata-mata agar peta-peta yang dibuat di indonesia menjadi standar, exchangeable, dan bisa digunakan antar instansi tanpa perlu ngutak atik terlebih dahulu.

Belum ada peraturan yang memaksa untuk memanfaatkan SNI ini, namun buat anda yang pekerjaannya membuat peta, memanfaatkan SNI Informasi Geospasial patut anda pertimbangkan untuk kemudahan pekerjaan anda kedepannya.

Untuk memperoleh SNI tentang Informasi Geospasial, anda cukup register ke website BSN untuk bisa login. Search SNI yang anda cari, dan anda akan memperoleh SNI yang anda perlukan. Berikut list beberapa SNI yang bisa anda temukan di BSN:

SNI 19-6721-2002 Jaring kontrol horizontal
SNI 19-6988-2004 Jaring kontrol vertikal dengan metode sipatdatar
SNI 19-7149-2005 Jaring kontrol gayaberat
SNI 7646:2010 Survei hidrografi menggunakan singlebeam echousounder
SNI 7716:2011 Pemetaan habitat perairan laut dangkal – Bagian 1: Pemetaan terumbu karang dan padang lamun
SN1 7717:2011Survei dan pemetaan mangrove
SNI ISO 19113:2011 Informasi geografis – Prinsip kualitas
SNI ISO/TS 19104:2011 Informasi geografis – Terminologi
SNI 7802:2013 Prosedur pemotretan udara analog
SN1 7803:2013 Prosedur pengumpulan nama rupa bumi
SNI 7924;2013 lnstalasi stasiun pasang surut
SN1 7925:2013 Pemetaan lahan gambut skala 1:50.000 berbasis citra penginderaan jauh
SN1 7963:2014 Pengamatan pasang surut
SNI 7964:2014 Prosedur pembangunan Continuously Operating Reference Station (CORS)
SNI 7965:2014 Prosedur pemotretan udara digital
SN1 7966.2014 Spesifikasi teknis triangulasi udara
SNI ISO 19131:2014 lnformasi geografis – Spesifikasi produk data
SNI ISO/TS 19138:2014 Informasi Geografis – Ukuran kualitas data
SNI 7988:2014 Survei batimetri menggunakan multibeam echosounder
SNI 7989:2014 Prosedur pemetaan tingkat kesesuaian agroklimat
SNI ISO 19156:2015 Informasi geografis – Pengamatan dan pengul<uran
SNI 8197:2015 Metode pemetaan rawan banjir skala 1:50.000 dan 1:25.000
SNI 8200:2015 Prosedur penentuan batas daerah aliran sungai (DAS) untuk peta skala 1:250.000
SNI 19157:2015 Informasi geografis – Kualitas data

Selamat berstandar kawan 🙂

 

 

Leave a comment