Tag Archives: Standar Nasional Indonesia

Standardisasi Kegiatan Informasi Geospasial

 

Pengunaan istilah Informasi Geospasial telah mulai jamak digunakan publik semenjak disahkannya undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial.

Apaan sih Informasi Geospasial? Definisi dari undang-undangnya nih:

Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Informasi Geospasial (IG) adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Singkatnya, Informasi Geospasial itu termasuk tapi tidak terbatas sama peta-peta, atlas, gambar ukur di sertifikat tanah atau google map di smartphone anda.

Continue reading